Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2009 Tingkat KPU Kota Batam

kantor camatBatam, KPU Kota Batam telah menetapkan jadwaal rekapitulasi penghitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 Tingkat Kota Batam  yang dijabarkan dalam peraturan KPU nomor 45 Tahun 2009. Rekapitulasi di Kota Batam dijadwal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2009 di ruang aula kantor KPU Kota Batam pada pukul 09.00 wib.

Berdasarkan tahapan dan jadwal, setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota batam  menerima hasil penghitungan suara oleh 12 kecamatan yang berada di tingkat Kota Batam melalui PPK dan PPS masing-masing kecamatan serta menyusun berita acara hasil keputusan oleh KPU Kota Batam dan juga dihadiri oleh Panwaslu Kota Batam beserta Saksi dari tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Suara sah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri dari Hj Megawati Soekarno Putri dan H Prabowo Subianto, jumlah akhir dari 12 kecamatan se Kota batam berjumlah 83,655.

Suara sah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof.Dr.Boediono, jumlah akhir dari 12 kecamatan se Kota Batam berjumlah 279,975.

Suara Sah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari Drs.H.M Jusuf Kalla dan H.Wiranto,SH, jumlah akhir dari 12 kecamtatan se Kota Batam berjumlah 37,588.

Jumlah seluruh Suara Sah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk tingkat Kota Batam berjumlah 401,218. Sedangakan jumlah seluruh Suara Tidak Sah berjumlah 9,702.

Adapun saksi-saksi dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari saksi, pasangan Hj Megawati Soekarno Putri dan H Prabowo Subianto yang di hadiri oleh M. Rasyid. Saksi dari pasangan Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof.Dr.Boediono yang di hadiri oleh Prijanto Rabbani. Saksi dari pasangan Drs.H.M Jusuf Kalla dan H.Wiranto,SH yang dihadiri oleh Yanuar Dahlan.

Saksi dari pasangan Hj Megawati Soekarno Putri dan H Prabowo Subianto yang di hadiri oleh M Rasyid berdasarkan instruksi dari atas TIDAK BERSEDIA menandatangani berita acara rakapitulasi penghitungan suara sah untuk Tingkat Kota Batam. Sementara saksi dari pasangan Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof.Dr.Boediono dan saksi dari pasangan Drs.H.M Jusuf Kalla dan H.Wiranto,SH yang  dihadiri oleh Prijanto Rabbani dan Yanuar Dahlan, mereka BERSEDIA menerima dan menandatangani rekapitulasi penghitungan perolehan suara sah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan suara tidak sah tingkat KPU Kota Batam.

KPU Kota Batam menerima berita acara berdasarkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan para saksi menerima hasil rakapitulasi penghitungan suara dan menandatangani berita acara tersebut. Adapun KPU Kota Batam terdiri dari Ketua Hendriyanto, S.Ag, MSi, anggota terdiri dari H.Ngaliman, SE, Zeindra Yanuardi, A.Md, Ir. Abdul Rahman dan H.M. Zaenuddin, S.SI, M.Si. <wr>

Tinggalkan Balasan